THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Jumat, 01 Januari 2010

15 Produsen Makanan Bayi Langgar Kode Internasional

Jakarta, 13 Agustus 2006 00:52
Badan Kerja Peningkatan Penggunaan Air Susu Ibu (BK.PP-ASI) telah menemukan 15 produsen makanan bayi yang diduga melanggar kode etik pemasaran dan promosi produk yang telah ditetapkan dalam kode etik internasional oleh Dewan Kesehatan Dunia (World Health Assembly/WHA) dan Pemerintah Indonesia.
Pengawasan terhadap sistem pemasaran dan promosi para produsen makanan bayi itu dilakukan sejak 2003. Dan hingga tahun 2006 ini, kami menemukan sebanyak 15 produsen makanan bayi dan 16 produsen botol dan dot bayi telah melanggar Kepmenkes (Keputusan Menteri Kesehatan --Red) Nomor 237 tahun 1997 tentang pemasaran pengganti air susu ibu," ujar Ketua BK.PP-ASI, Dien Sanyoto Besar, di Jakarta, Sabtu (12/8).
Menurut dia, beberapa kode etik internasional dan Kepmenkes tersebut diantaranya berisi tentang larangan iklan dan promosi makanan pengganti ASI kepada publik, larangan pemberian contoh produk dan hadiah kepada ibu menyusui serta petugas kesehatan seperti bidan, dokter, penyuluh kesehatan dan perawat.
"Indonesia merupakan negara ke-4 dengan jumlah penduduk terbesar di dunia, dan sekitar 4,4 juta kelahiran bayi setiap tahun ada di negeri ini. Dengan latar belakang kelahiran itulah, para perusahaan makan bayi lokal maupun multinasional bersaing merebut pangsa pasar yang menjanjikan ini," ujar Dien.
Menurut dia, pelanggaran kode etik promosi oleh para produsen susu formula ataupun makanan bayi di Yogyakarta ditemukan setelah pemerintah banyak mencatat kasus diare pada bayi dan anak-anak di daerah terkena gempa itu. "Pemberian susu formula dan makanan bayi yang tidak tepat, yakni diberikan pada bayi dibawah usia enam bulan dapat menyebabkan diare, bahkan kematian," ujar dia.



sumber : http://www.gatra.com/2006-08-13/artikel.php?id=97037

0 comments: