THOUSANDS OF FREE BLOGGER TEMPLATES

Minggu, 11 Oktober 2009

JASA KONSULTASI DISYUKURI ATAU DIKUTUK??

TUGAS INDIVIDU

Karena sudah sampai titik yang cukup mengkhawatirkan Menteri Pendidikan Nasional akhirnya memutuskan untuk mengumumkan puluhan institusi pendidikan atau program PTS atau yang dianggap ilegal seperti jasa skripsi tumbuh bak jamur. Semula jasa tersebut diberikan secara perorangan dan diam-diam antar teman. Kemudian jasa meningkat menjadi jasa menginterpretasi dan menuliskan hasil. Lama-kelamaan jasa meningkat sampai memilihkan judul, menyediakan data bahkan sampai membuatkan secara penuh skripsi. Usaha ini tentunya mempinyai modal dasar yaitu kumpulan skripsi yang mencakupi semua bidang studi dan topok, jurnal (kopian atau asli), dan basis data. Bisnis ini semakin menggiurkan karena banyak pejabat, bekas pejabat, eksekutif, atau pebisnis bahkan selebrities yang mengambil program S3 yang sebenarnya tidak punya waktu atau motivasi belajar untuk merenung atau tidak mempunyai kemampuan menulis sehingga tidak ada cara lain kecuali memanfaatkan jasa semacam itu. Beberapa pemberi jasa memberi garansi "DIJAMIN SAMPAI LULUS." Seorang pengamat pendidikan menyatakan bahwa fenomena ini merupakan tragedi pendidikan nasional kalau tidak dicermati dan dikendalikan. Dia khawatir, jangan-jangan nanti akan timbul jasa pembuatan pekerjaan rumah (atau tugas sekolah lain) yang semula ditangani kakak atau ibu. Memang menyedihkan. Ini potret buruk pendidikan dan mental bangsa.
Seorang pengguna jasa yang telah lulus sebagai seorang sarjana mengakui: "Saya memang menggunakan jasa konsultan karena mudah ditemui dan dihubungi. Konsultasinya juga enak dan lebih baik dari dosen pembimbing saya. Dosen saya sering tidak membaca proposal saya dan sulit ditemui. Dosen juga tidak membimbing dengan baik dan jelas sehingga saya bingung apa yang harus saya kerjakan dan dimana kekurangan skripsi saya. Setelah saya konsultasi dengan jasa pembimbingan, saya mendapat pengarahan yang baik bahkan setengahnya dibuatkan saran-saran perbaikan. Saya juga belajar banyak dari pemberi jasa. Setelah saya ajukan ke dosen pembimbing, ternyata dosen saya terkesan dan meng-ACC skripsi saya."
Para dosen yang diminta tanggapan mengenai hal ini hanya mengatakan bahwa mereka tidak mempunyai cara untuk mengecek apakah skripsi merupakan hasil pekerjaan menyontek atau hasil pembimbingan komersial. Beberapa dosen juga cukup jengkel untuk membimbing karena proposal mahasiswa tidak dapat dibaca. Bahasa mahasiswa sangat amburadul sehingga maksud penulisan tidak dapat ditangkap. Seorang dosen menyatakan: "Saya sendiri tidak setuju adanya skripsi. Skripsi hanya membebani dosen. Yang realistik saja, saya tidak mungkin membimbing 10-15 mahasiswa dalam satu semester dan kalau tidak selesai dalam satu semester pekerjaan makin menumpuk. Karena dipaksakan, akhirnya apapun yang diajukan mahasiswa saya setuju saja."
Pihak Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi atau yang berwenang sekalipun masih bergeming mengenai hal ini. Mungkin fenomena ini masih dianggap wajar sehingga mereka tidak perlu gegabah menangani masalah ini.

Diskusi

a. Pihak yang berkepentingan atau stakeholders ( pemegang pancang ) dalam kasus di atas (baik eksplisit maupun implisit)adalah
Jawab : staff Magister Manajemen UGM, pengamat pendidikan, pengguna jasa yang telah lulus, mahasiswa yang sedang menyusun skripsi, dosen, pihak Dirjen Perguruan Tinggi, Menteri Pendidikan Nasional, dan pemberi jasa.
b. Evaluasi argumen tiap pihak yang terlibat dari :
Jawab :
• prinsip atau teori hak (right) yaitu suatu tindakan atau perbuatan dianggap baik bila perbuatan tersebut sesuai dengan hak asasi manusia. Seharusnya kita harus menghormati hak semua orang atas pemikiran dan ilmu pengetahuan.
• Keadilan (justice) : terkadang sebagian orang tidak pernah memperhatikan keadilan yang seharusnya ada pada setiap manusia terutama terhadap hasil karya orang lain yang hanya dapat ditiru oleh kebanyakan orang dan tidak ditindak lebig lanjut bagi plagiat atau orang yang benar-benar meniru seluruh karya tersebut.
• Utilitariasma (utilitarianism): teori ini mengatakan bahwa moralitas tidak lain adalah suatu upaya untuk sedapat mungkin memperoleh kebahagiaan di dunia ini. Setiap kali dihadapkan pada pilihan-pilihan alternatif yang ada maka kita harus dapat mengambil satu pilihan yang mempunyai risiko menyeluruh yang paling baik bagi setiap orang yang terlibatnya.
• Egoisma (egoism) : egois dalah suatu teori yang menjelaskan bahwa setiap perbuatan manusia dimotivasi oleh keinginannya sendiri atau berkutat diri (selfish). Banyak orang bertindak hanya mencari keuntungan pribadi tanpa memikirkan kepentingan dan akibatnya bagi orang lain.
• Kelakuan (harm) : Penyimpangan yang mengakibatkan buruknya perilaku.
Dalam kasus diatas, dengan membayar sejumlah uang kepada pengguna jasa konsultasi maka jasa konsultasi tersebut akan membantu dan melayani pembuatan skripsi dari awal hingga selesainya skripsi tersebut. Hal inilah yang melukai dunia pendidikan di negara ini, khususnya dunia perguruan tinggi yang seharusnya menghasilkan mahasiswa/ i yang kreatif tetapi dengan adanya jasa konsultasi tersebut menghasilkan lulusan yang tidak berkualitas.
c. Setujukah anda dengan pernyataan tiap pihak dalam kasus? Dapatkah tiap pihak dikatakan bersikap tidak etis?
Jawab : Saya tidak setuju dengan pernyataan dari :
• pengguna jasa yang telah lulus yang lebih memilih jasa konsultasi skripsi daripada dosen pembimbing yang menurutnya sulit untuk menyelesaikan skripsinya padahal membayar jasa tersebut hanya membuat kita malas untuk menyelesaikannya.
• Mahasiswa yang menurutnya skripsi adalah mengada-ada hanya karena di PT-nya dilarang baca skripsi padahal itu baik karena kita belajar untuk tidak meniru karya ilmiah orang lain yang seharusnya menghargai.
• Para dosen seharusnya tidak berpikir seperti itu karena mahasiswa membutuhkan pengarahan dan saran untuk memperbaiki kesalahan dalam menyusun skripsi serta harus memberikan motivasi bagi mahasiswa untuk segera menyelesaikan skripsi.
d. Masalah etis yang ditimbulkan oleh adanya jasa konsultasi skripsi?
Jawab : Masalah yang timbul merupakan tragedi pendidikan nasional, dimana terjadi kemunduran sikap dan mental seseorang yang bisa merubah orang menjadi tidak mandiri dan tidak disiplin sehingga berakibat kepada kurangnya kualitas pendidikan yang dimiliki seseorang.
e. Haruskah jasa pembimbingan/ konsultasi skripsi dilarang? Jelaskan argumen anda dari sudut pandang etika!
Jawab : Jasa pembimbingan / konsultasi skripsi tidak harus dilarang tetapi seharusnya jika ingin membuka usaha jasa tersebut mempertimbangkan kode etik yang harus dilakukan karena merugikan yang telah membuat skripsi-skripsi dan tidak menjadi plagiat karya orang lain. Seharusnya kita menghargai dan memperbaiki dari penulisan terdahulu yang diambil sebagai perbandingan.
f. Bagaimana pandangan anda terhadap prinsip etika bisnis "Wahat is legal is ethical" (asal tidak melanggar hukum ya etis)?
Jawab : Pandangan saya terhadap prinsip etika bisnis ” What is legal is ethical ” (asal tidak melanggar hukum ya etis) adalah etika bisnis adalah Saya setuju dengan pendapat what is legal is ethical, selama hal itu tidak melanggar aturan hukum yang ada maka haltersebut dapat diteruskan keberadaannya.
Dalam kasus ini terhadap jasa konsultasi skripsi dapat berguna membantu mahasiswa yang mengerjakan skripsinya dengan memberikan ide-ide, arahan dan bimbingan serta lebih banyak waktu dan pertemuan daripada bimbingan dengan dosen pembimbing yang terbatas dengan waktu pertemuan.

0 comments: